Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan pengecekan hasil tes rapid antigen bagi pengendara pribadi yang keluar atau masuk Jakarta.
Hal iti disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan secara acak.
"Iya, bawa surat hasil tes rapid antigen. Kalau untuk perjalanan darat di Jawa, pelaku perjalanan diimbau melakukan rapid antigen sebelum keberangkatan. Nanti kita membantu random check," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.
Baca Juga: KRL Jabodetabek di Libur Natal dan Tahun Baru Hanya Sampai Pukul 22.00 WIB
Meski demikian, Ariza mengatakan tidak menyediakan fasilitas pemeriksaan tes rapid antigen bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.
"Pelaku perjalanan membayar sendiri tes rapid antigen, bukan tanggung jawab pemerintah. Pemprov tidak menyediakan," jelas dia.
Kendati demikian, Ariza belum dapat menyampaikan di titik-titik perbatasan Jakarta mana akan dilakukan pengecekan surat hasil rapid test antigen tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Terapkan Aturan, Wisatawan ke Lembang Harus Rapid Antigen
Karena itu, Pemprov DKI masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, masyarakat yang ingin masuk maupun ke luar Jakarta wajib menyertakan surat hasil tes rapid antigen Covid-19.
Kebijakan itu, lanjut Syafrin berlaku bagi seluruh penumpang angkutan udara, darat, dan laut.