Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya masih mendalami penerapan pasal dengan ancaman pidana hukuman mati terkait kasus dugaan korupsi dana bansos yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari P Batubara bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Firli memahami diskusi publik terkait dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penjatuhan hukuman pidana mati dalam keadaan tertentu.
Baca Juga: Mensos Juliari Masih Memonitor Pejabat Kemensos yang Terjaring OTT KPK
Menurut Firli, hal-hal yang didalami terkait pasal tersebut antara lain unsur setiap orang yang berarti pelakunya. Kedua, adanya perbuatan yang bersifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengatakan, saat ini penyidik masih fokus terhadap kasus tersebut.
"Tetapi perlu diingat yang kami sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, itu yang kita gelar hari ini," ucap Firli memberi penekanan.
Baca Juga: Fakta Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy jadi Plt Mensos
Dalam pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.