Pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailib telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, yang Maaher tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim usai ditangkap oleh penyidik dini hari tadi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Sayangnya, Argo belum bisa meperjelas kasus yang menjerat Maaher. Kata dia, pihaknya masih menunggu laporan secara lengkap dari tim penyidik.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kontroversi Ustaz Maaher At Thuwailibi Sebelum Ditangkap Bareskrim Polri
Sebelumnya, Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap penyidik dari Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim Polri. Maaher ditangkap pukul 04.00 WIB di kediamannya di Jakarta.
"Tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," kata Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Djumantara, Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Ustaz Maaher At Thuwailibi yang Ditangkap Bareskrim Polri
Surat penangkapan terhadap Maaher ini dini tercantum dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Salinan surat penangkapan itu diberikan oleh Djudju kepada detikcom.
Maaher ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Fakta Terbaru Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri, Diduga Langgar UU ITE
Dia ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. Saat ini Maaher masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Maaher juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher itu merupakan sebuah penghinaan.