Polisi melihat alasan Rizieq Shihab mangkir dari pemeriksaan tidak wajar. Rizieq Shihab tidak datang karena sakit namun tidak bisa membuktikannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan bahwa ada hal tidak wajar dan tidak patut dengan mangkir nya Rizieq Shihab. Alasan yang diberikan pengacara Rizieq Shihab tidak bisa memberikan bukti mangkir nya Rizieq Shihab dari pemeriksaan.
Baca juga: Tsamara Amany Ingatkan Perbedaan Politik Tidak Jadi Doa Buruk Ke Seseorang yang Sakit
"Kemarin datang pengacara nya ke sini menyampaikan alasan kenapa tidak hadir pada saat panggilan pertama, tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar alasan yang diberikan pengacara MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Desember 2020.
Yusri menegaskan bahwa seharusnya Rizieq Shihab datang ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan, namun hal tersebut tidak dilakukan dan malah mengutus pengacara. Alasannya tidak bisa hadi disebut pengacara karena sakit.
Yusri meminta jika memang demikian maka harusnya pihak Rizieq Shihab memberikan bukti yang menerangkan bahwa dirinya sakit. Ketidakhadiran Rizieq Shihab karena sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter di sebuah rumah sakit, namun hal tersebut justru tidak dilakukan.
Baca juga: OPM Tolak dan Tidak Akui Kemerdekaan Benny Wenda
"Kalau memang sakit, surat keterangan sakit dari dokter ada dari rumah sakitnya mana? Biar nanti kita bisa pertanggungjawabkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang menetapkan dia sakit apa," ujar Yusri.
Seperti diketahui publik bahwa Rizieq Shihab kembali bermasalah dengan hukum sebab kasus pelanggaran protokol kesehatan. Polisi memanggil Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno Hataa dan acara hajatan di kediamannya di Petamburan.