Kasus Corona atau covid-19 di Turki meningkat tajam akhir-akhir ini. Semua orang yang tinggal di Turki kini dalam pengawasan.
Bahkan Presiden Tayyip Erdogan juga mengatakan akan memberlakukan jam malam pada hari kerja dan lockdown di akhir pekan. Warga tidak boleh keluar rumah antara pukul 9 malam sampai 5 pagi waktu setempat di hari kerja.
Baca Juga: Halangi Polisi Serahkan Surat Panggilan, Pendukung Rizieq Shihab Teriak 'Hayya Alal Jihad'
Dengan adanya kabar tersebut, KBRI yang berlokasi di Ankara pun memberikan imbauan kepada WNI yang tinggal di sana. Dilansir dari situs remi Kemlu, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh WNI di Turki.
"Sehubung dengan pemberlakuan kebijakan Pemerintah Turki per 1 Desember 2020 terkait penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui pemberlakuan jam malam pada hari kerja dan pelanggaran ke luar rumah selama akhir pekan. KBRI Ankara kembali mengimbau seluruh WNI di Turki untuk:
1. Mematuhi jam malam berlaku setiap hari kerja (Senin sampai Jumat) pukul 21.00 s/d 05.00.
2. Mematuhi kebijakan pelarangan ke luar rumah (lockdown) selama akhir pekan (Sabtu-Minggu) berlaku mulai Jumat malam pukul 21.00 hingga Senin 05.00.
3. Menghindari aktivitas/kegiatan di tempat keramaian publik untuk sementara waktu kecuali jika ada keperluan mendesak.
4. Disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan, menjaga kebersihan tangan dengan hand sanitizer berbasis alkohol, menggunakan masker dan menjaga daya tahan tubuh.
5. Apabila terdapat anggota keluarga merasakan kondisi tubuh mengalami gangguan pernafasan, batuk, demam dan sesak nafas (gejala awal Covid-19), segera diperiksakan ke fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit atau Rumah Sakit Rujukan untuk pasien berisiko tinggi.
6. Dalam hal ini memerlukan bantuan segera (emergency), diimbau untuk segera menghubungi:
a. Call Center Kementerian Kesehatan Turki 184 atau +90 312 475 3420
b. Hotline KBRI Ankara: +90 532 135 2298, +90 533 812 0760, +90 535 930 4118
c. Hotline KJRI Istanbul: +90 534 453 5611
7. KBRI Ankara menghimbau WNI yang belum melakukan lapor diri secara online pada Portal Peduli WNI (https://peduliwni.kemlu.go.id) agar dapat segera melakukannya. Jika terdapat kesulitan dalam pelaporan secara online dapat menghubungi nomor Layanan Lapor Diri Online KBRI Ankara (+90 535 930 4118).
Baca Juga: Tagar #SatuDataVaksinasi Duduki Trending Twitter, Berikut Fakta-faktanya