PT Net Mediatama Televisi (NET TV) mendapat gugatan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Bambang Sutrisno Kusnadi.
PKPU tersebut dilayangkan kemarin, Rabu, 25 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst berisi agar PN Jakpus mengabulkan gugatan Bambang terhadap Net TV.
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ekspor Benur Sementara di Stop
Dalam petitumnya disebutkan, Bambang Sutrisni Kusnadi meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon.
Kemudian, menyatakan termohon yaitu NET TV, yang beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.
PN Jakarta Pusat menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.
Menunjuk dan mengangkat, Siswoyo Budi Priono, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-357AH.04.03-2019, tanggal 31 Desember 2019.
Baca Juga: Fakta Luhut Binsar yang 3 Kali Rangkap Tugas Menteri Setelah Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP
Menunjuk Edwar Satria selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.03-2020, tanggal 12 Mei 2020. Lalu, menunjuk Nora Herlianto, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-94.AH.04.03.2018, tanggal 29 Januari 2018.
Adapun Bambang Sutrisno diketahui sebagai CEO Synergism Entertainment.
Pada Agustus tahun lalu, PT Net Visi Media, induk usaha NET TV (PT Netmediatama) juga digoyang kabar pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perseroan bahkan tak jadi melanjutkan rencananya menjadi perusahaan publik. Padahal perusahaan ini telah melakukan mini expose ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 Juli 2018.
Rencananya NET TV membidik dana senilai Rp 1 triliun dari aksi korporasi IPO. Datangnya pihak NET TV ke BEI kala itu diwakili oleh Wishnutama Kusubandio yang saat itu masih menjabat sebagai CEO NET TV, Agus Lasmono dari Indika Group dan perwakilan dari PT NH Korindo Sekuritas yakni Rama Gautama selaku penjamin emisi efek atau underwriter.