Kasus dugaan pencemaran nama baik kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan setelah laporan dilayangkan oleh Rien Wartia Trigina, yang juga dikenal sebagai Erin. Laporan ini muncul sebagai respons atas tudingan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga yang sebelumnya sempat menyeret namanya.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi, menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa polisi membuka ruang bagi siapa pun yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan.
Laporan dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT itu tercatat pada 30 April 2026, dengan pelapor berinisial RT. Dalam keterangannya, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi sehari sebelumnya, tepatnya 29 April 2026, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Dalam aduannya, pelapor mengaku menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik. Namun hingga kini, pihak yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan, sehingga identitasnya belum dapat dipastikan secara resmi.
Polisi juga belum mengaitkan laporan ini dengan kasus lain yang mungkin memiliki keterkaitan. Joko menegaskan bahwa proses hukum masih berada di tahap awal, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut sebelum mengambil langkah berikutnya.
Terkait barang bukti, pihak kepolisian memilih belum membuka detail kepada publik. Hal ini dilakukan agar proses penyelidikan dapat berjalan maksimal tanpa mengganggu tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Selain itu, belum ada kepastian mengenai agenda lanjutan seperti mediasi atau pemanggilan saksi. Fokus penyidik saat ini masih pada pengumpulan dan verifikasi data awal dari laporan yang masuk.
Dalam penanganannya, kasus ini mengacu pada Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman mulai dari 9 bulan hingga maksimal 3 tahun penjara.
Seiring berjalannya proses hukum, perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.






