Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terjerang OTT KPK dalam dugaan suap esplor benur atau benih lobster.
Setelah adanya kejadian tersebut rupanya kementerian KKP menerbitkan surat penghentian sementara eksplor benur.
Baca Juga: Minta Maaf Edhy Prabowo Mundur dari Menteri dan Partai
Perihal penghentian sementara ekspor benur ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
"Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP),"bunyi surat tersebut.
Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran:
Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Diketahui bahwa kemarin KPK telah menetapkan KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Edhy pun juga langsung memilih mundur dari jabatan menteri dan wakil ketum partai.
Baca Juga: Fakta Paling Baru Kasus Suap Menteri Edhy Prabowo, Rp 9,8 M Buat Belanja di Hawaii