Fakta paling baru kasus narkoba Millen Cyrus terungkap. Akibat perbuatannya dalam hal penyalahgunaan narkoba Millen terancam 5 tahun penjara.
Berikut correcto.id rangkum untuk Anda Fakta paling baru kasus narkoba Millen Cyrus.
Baca juga: Alasan Polisi Pindahkan Millen Cyrus ke Sel Khusus
Ancaman hukuman
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri menerangkan bahwa Millen Cyrus alias terancam 5 tahun penjara. Hal tersebut seperti disebut dalam Undang Undang Narkotika Pasal 114.
"Dijerat di UU Narkotika Pasal 114," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 25 November 2020.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus narkoba yang menjerat Millen Cyrus. Polisi menerangkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengembangan kasus soal dari mana narkoba jenis sabu tersebut didapatkan.
"Tim masih terus melakukan pengembangan dari mana barang haram ini didapat karena pada saat dilakukan penangkapan kemarin di hotel ada dua orang di situ tapi yang satu negatif," papar Yusri.
Millen sempat stres
Sementara itu, setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2020 Millen langsung digiring ke kantor polisi. Sesuai keterangan pada KTP Millen yang berjenis kelamin laki-laki, Millen pun ditempatkan di sel pria.
Baca juga: Dokter Reza Gladys Dicibir Netizen Karena Gunakan Dalaman Menyerupai Warna Kulit
Hal tersebut nampaknya membuat Millen sempat alami stres. Namun pasca pemindahan dirinya ke sel khusus kini kondisi Millen dilaporkan lebih baik.
"Awal-awal stres, kalau untuk saat ini enggak (stres). Masih sehat ya cuma kita lihat wajah, fisiknya gimana, psikologinya," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi Rezha Rahandhi, Rabu 25 November 2020.