Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membolehkan pembelajaran tatap muka 2021.
Begini protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang wajib diterapkan secara ketat oleh sekolah.
Protokol COVID-19 yang wajib diterapkan berupa jaga jarak, kewajiban mengenakan masker dan cuci tangan pakai sabun, hingga kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan di sekolah.
Baca Juga: Hari Pohon Sedunia, UNPAD Gelar Tanam Pohon di Gedung Rektorat
"Kapasitas maksimal sekitar 50% dari rata-rata. Mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting," kata Nadiem.
Disis lain Nadiem juga berbicara dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.
Pengumuman disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI. Dia mengingatkan, nantinya semua orang di sekolah harus memakai masker.
"Harus pakai masker, tidak ada negosiasi di sini, semua anak, guru, semua tenaga pendidik harus pakai masker," kata Nadiem.
Namun untuk warga sekolah yang punya penyakit komorbid tidak boleh masuk sekolah. Soalnya, orang berpenyakit komorbid lebih berisiko kena risko mematikan dari COVID-19.
Berikut adalah protokol kesehatan ketat yang wajib diterapkan untuk sekolah tahun 2021 nanti:
Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Sekolah 2021
1. Kondisi kelas
- Jaga jarak: minimal 1,5 meter
- Jumlah maksimal peserta didik per kelas
PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
SD, SMP, SMA sederajat: 18 (dari standar 36 peserta didik)
SLB: 5 (Dari standar 8 peserta didik)
2. Jadwal pembelajaran
Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting): ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
3. Perilaku wajib
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
- Menerapkan etika batuk/bersin
4. Kondisi medis warga satuan pendidikan
- Sehat dan jika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
5. Kantin
- Masa transisi: tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru: diperbolehkan dengan protokol kesehatan
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
- Masa transisi: tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru: diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya basket dan voli
7. Kegiatan selain pembelajaran
- Masa transisi: tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, dsb
- Masa kebiasaan bar: diperbolehkan dengan protokol kesehatan
8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan: diperbolehkan dengan protokol Kesehatan
Baca Juga: Alasan Vaksin Covid-19 Belum Bisa Disuntikan Tahun Ini