Jerinx SID menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah. Hal itu terkait dengan kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.
Mendengar hukuman yang dijatuhkan kepadanya, Jerinx SID belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
Namun, musikus itu mengaku ingin berkonsultasi dulu dengan penasihat hukum.
Baca Juga: Jerinx SID Minta Agar Menjadi Tahanan Rumah
"Kami akan berpikir terlebih dahulu, " kata Jerinx SID dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang juga disiarkan virtual, Kamis, 19 November 2020.
Dalam sidang itu, terlihay bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Jerinx SID dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi. Ia menyatakan bahwa Jerinx SID bersalah terkait kasus tersebut.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Untuk diketahui bahwa vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Jerinx SID agar dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Baca Juga: Alasan Nora Alexander Tetap Setia Menunggu Jerinx SID