Jerinx SID meminta kepada majelis hakim agar menjadi tahanan rumah dan hukuman percobaan terkait kasus IDI 'Kacung WHO'.
Permohonan tersebut diajukan oleh drummer Superman Is Dead (SID) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 10 November 2020.
"Apabila saya divonis bersalah, saya mohon agar dengan sangat hormat bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah," kata Jerinx SID.
Baca Juga: dr Tirta Bongkar Sosok Adam Deni yang Siap Ungkap Pelapor Jerinx dan Anji
Adapun alasan Jerinx SID memohon untuk diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah agar dapat menghidupi keluarganya.
"Keluarga saya tidak ada yang menjaga di rumah, saya harus menghidupi istri, ibu mertua, ibu, dan adik-adik saya," ungkap Jerinx.
Baca Juga: Pasca Viral Niat Bongkar Pelapor Jerinx, Instagram Adam Deni @adngrk Menghilang
Dalam kesempatan itu, Jerinx SID mengatakan bahwa dirinya berjanji tidak akan mengulabgi perbuatannya. Dia bersedia menerima hukuman berat apabila mengulang kesalahan berupa dugaan pencemaran nama baik