Sejarah Lengkap Kenapa 27 Oktober Jadi Hari Listrik Nasional

Sejarah Lengkap Kenapa 27 Oktober Jadi Hari Listrik Nasional

Yuli Nopiyanti
2020-10-27 10:16:24
Sejarah Lengkap Kenapa 27 Oktober Jadi Hari Listrik Nasional
Sejarah hari Listrik Nasional (Foto:Dok.Pixabay)

Tepat hari ini 27 Oktober diperingati sebagai hari listrik nasional (HLN), peringatan tahun ini adalah yang ke-75, karena berdasarkan sejarahnya, Hari Listrik Nasional pertama kali ditetapkan pada 1945.

Selanjutnya melalui Penetapan Pemerintah No. 1 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas. Tanggal 27 Oktober kemudian diperingati sebagai Hari Listrik Nasional yang tidak hanya milik PLN namun milik seluruh pemangku kelistrikan dan seluruh masyarakat Indonesia.

Sejarah kelistrikan Indonesia sebenarnya telah dimulai pada akhir abad ke 19, pada saat beberapa perusahaan Belanda, antara lain pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri. 


Baca Juga: UU Cipta Kerja Sebagai Reformasi Struktural UMKM

Kelistrikan untuk umum mulai ada pada saat perusahaan swasta Belanda yaitu N V. Nign, yang semula bergerak di bidang gas memperluas usahanya di bidang penyediaan listrik untuk umum.

Barulah pada 1927 pemerintah Belanda mendirikan perusahaan listrik negara bernama s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB) yang ditempatkan di PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara, dan PLTU di Jakarta.

Diketahui bahwa setelah Belanda menyerah kepada Jepang dalam perang dunia 2, maka Indonesia dikuasai Jepang. Perusahaan listrik dan gas juga diambil alih oleh Jepang, dan semua personil dalam perusahaan listrik tersebut diambil alih oleh orang-orang Jepang.

Namun tak lama, Jepang menyerah kepada pasukan Sekutu hingga Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. 

Momen kemerdekaan itu juga langsung dimanfaatkan oleh para pemuda dan juga buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang.


Selanjutnya, mereka bersama-sama menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia. 

Presiden pun mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 1 Tahun 1945 tertanggal 27 Oktober 1945 yang berisi pembentukan Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Baca Juga: Pakar Imunologi Amerika Serikat Prediksi Kehadiran Vaksin dan Akhir Pandemi Covid-19


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30