Seorang pria berinisial AAL warga II Desa Lantasan Baru Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tega cabuli adik iparnya yang masih berusia 16 tahun.
AAL mencabuli secara berkali-kali di rumah korban Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza menyebutkan tindakan bejat tersangka AAL terakhir dilakukan pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saat itu korban sedang berada di dalam rumah seorang diri kemudian tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah. Menemui korban lalu memeluk tubuh korban dari belakang dan langsung melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban,” ucap Kompol Arfin Fachreza.
Total pencabulan yang dilakukan AAL sendiri sudah sebanyak tiga kali, sebelum akhirnya dilaporkan dan dijemput oleh tim Reskrim.
“Kemudian Tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba langsung melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka lagi berdiri di depan rumah. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kompol Arfin.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diman pelaku AAL dapat terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tambahnya.
Ebenezer Pinem