Pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap tujuh anggota Satpol PP Pemerintah Kota Batam yang diduga memeras pengemis.
Kasus dugaan pemerasaan tersebut berawal dari sebuah video yang viral tentang pengakuan pengemis di media sosial. Pengemis tersebut bernama Selamet dengan kondisi disabilitas duduk di kursi roda.
Baca Juga: Aksi Kocak Emak-emak Jemput Paksa Anaknya saat Demo
Dalam video tersebut, korban mengaku telah ditangkap Dinas Sosial Pemkot Batam. Setelah ditangkap, dia diperas dengan meminta seluruh penghasilannya.
Dalam pemeriksaan, ketujuh orang tersebut yang berstatus anggota Satpol PP Pemkot Batam yang ditugaskan oleh Dinas Sosial Batam.
Baca Juga: Kisah Misteri Candi Borobudur di Balik Pesonanya yang Menakjubkan
Dalam melakukan aksinya, ketujuh orang yang diduga anggota Satpol PP Pemkot Batam menggunakan mobil bertuliskan Dinas Sosial Batam dengan plat merah.
Atas tindakannya, pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP.