Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Ahmad
2020-10-14 20:36:41
Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi dihukum seumur hidup.

Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi dihukum seumur hidup.

Para terdakwa itu adalah mantan Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Vonis hukuman tersebut dikatakan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, pada Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Bentuk Revolusi Mental dalam Produk Hukum

Menanggapi hal itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, menilai divonisnya empat orang terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seumur hidup semakin menunjukkan pembersihan di lingkungan Kementerian BUMN.

Selama ini, BUMN tengah melakukan pembenahan dalam berbagai sektor. Terutama sektor asuransi.

Baca Juga: Presiden China Siapkan Marinir untuk Perang Lawan Taiwan

Kementerian BUMN akan terus memantau proses penyelesaian kasus Jiwasraya. Pihaknya menegaskan siapapun yang merugikan negara harus dihukum sesuai dengan yang berlaku.


Share :