Pemprov DKI Jakarta mulai buka bioskop dengan kapasitas 25 Persen. Keputusan tersebut menyusul penetapan PSBB Transisi yang mulai diterapkan kembali setelah sebelumnya diperketat hampir sebulan.
Baca juga: Aturan Lengkap Batas Maksimal Penumpang Transportasi Umum Selama PSBB Transisi Jakarta
Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah surat edaran yang dirilis Pemprov DKI Jakarta. dalam surat tersebut dijelaskan aktivitas indoor seperti rapat, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan sudah boleh dilakukan namun tetap harus dibatasi.
Maka jelas bahwa bioskop yang berada di wilayah di Jakarta sudah diperbolehkan untuk buka kembali menyusul diberlakukan nya PSBB Transisi. Walau demikian, bioskop masih belum bisa beroperasi normal, kapasitas penonton dibatasi 25 persen saja. Selain itu juga ada beberapa ketetapan yang harus dipatuhi sebagai berikut:
1. Maksimal kapasitas 25 persen.
2. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
3. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
4. Alat makan-minum disterilisasi.
5. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
6. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Baca juga: Pemprov Jakarta Beri Fasilitas Spesial untuk Pengguna Sepeda Selama PSBB Transisi
Terkait jam operasional akan ditentukan setelah surat pengajuan dilayangkan oleh pengelola gedung. Artinya setelah semua syarat terpenuhi maka pengelola gedung kemudian mengajukan persetujuan pembukaan bioskop beserta rencana jam operasional yang akan diberlakukan.