Pemprov Jakarta Beri Fasilitas Spesial untuk Pengguna Sepeda Selama PSBB Transisi

Pemprov Jakarta Beri Fasilitas Spesial untuk Pengguna Sepeda Selama PSBB Transisi

Dedi Sutiadi
2020-10-12 14:50:23
Pemprov Jakarta Beri Fasilitas Spesial untuk Pengguna Sepeda Selama PSBB Transisi
Parkir sepeda

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beri fasilitas spesial untuk pengendara sepeda selama PSBB Transisi. Hal tersebut bisa dilihat jelas dalam Keputusan Dishub DKI Jakarta nomor 177 Tahun 2020. 

Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menetapkan aturan tentang pengdalian transportasi umum selama pemberlakuan PSBB Transisi Jakarta. Salah satu yang diatur dalam Keputusan tersebut adalah fasilitas yang harus disediakan bagi pengendara sepeda. 

Baca juga: Jadwal dan Aturan Lengkap Transportasi Umum Selama PSBB Transisi Jakarta

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif disebutkan pada bagian kesatu e tentang pengutamaan transportasi pesepeda.

Pada bagian keenam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 tahun 2020 dijelaskan secara rinci fasilitas apa saja yang harus disediakan untuk pesepada. Dishub mewajibkan setiap kantor dan tempat perbelanjaan  menyediakan lahan parkir khusus untuk pesepada.

"Setiap perkantoran, dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan: 1. fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 105 (sepeuluh persen) dari kapasitas parkir tersedia; 2. fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjukan arah lokasi; 3. fasilitas shower bagi pengguna sepeda," tulis surat Surat Keputusan Kepada Dishub DKI Jakarta.

Baca juga:  Pemprov Jakarta Tetapkan Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan selama PSBB Transisi

Tidak hanya di area perkantoran dan pusat perbelanjaan, Dishub DKI Jakarta juga akan menyediakan parkir khusus bagi pengguna sepeda di Transjakarta, terminal bus, pelabuhan/ dermaga, dan bandar udara. 

"Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, pelabuhan/ dermaga, dan bandar udara yang disesuaikan dengan keterdsediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi,"tulis surat Surat Keputusan Kepada Dishub DKI Jakarta.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00