Aturan Lengkap Batas Maksimal Penumpang Transportasi Umum Selama PSBB Transisi Jakarta

Aturan Lengkap Batas Maksimal Penumpang Transportasi Umum Selama PSBB Transisi Jakarta

Dedi Sutiadi
2020-10-12 20:27:51
Aturan Lengkap Batas Maksimal Penumpang Transportasi Umum Selama PSBB Transisi Jakarta
Kondisi penumpang KRL Jabodetabek saat PSBB Transisi Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetapkan aturan lengkap batas maksimal  penumpang transportasi umum selama PSBB Transisi Jakarta. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2020. 

Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif bagian kedua menjelaskan bahwa kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi 50% (lima pulh persen) kapasitas angkutan. 

Baca juga: Jadwal dan Aturan Lengkap Transportasi Umum Selama PSBB Transisi Jakarta

"Pengendalian kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU hurup a yang mengangkut orang atau barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% (Lima Puluh Persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;" tulis surat Surat Keputusan Kepada Dishub DKI Jakarta.

Adapun rincian nya adalaha sebagai berikut: 

1. TransJakarta

Articulated Bus: 60 orang per Bus

Single/ Maxi Bus: 30 orang per Bus

Medium Bus: 15 orang per Bus

Micro Bus: 7 orang per bus

2. Angkutan Umum Reguler

Bus Besar dengan Seat 2-1, Seat 2-2, dan Sea 2-3: 1 Baris 2 Orang dengan dipisahkan oleh Gang

Bus Sedang Seat 2-1 dan Seat 2-2:  Baris 2 Orang dengan dipisahkan oleh Gang

Bus Kecil dengan Kusri Berhadapan: 7 orang dengan posisi 2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, dan 3 orang di sisi kanan belakang

Bus Kecil dengan kursi >3 baris: - 

Bajaj: 3 orang dengan posisi 1 orang di depan dan 2 orang di belakang. 

3. Taksi/ Angkutan Sewa Khusus dengan kursi 2 baris: 4 orang dengan posisi 2 orang di depan dan 2 orang di belakang.

4. Taksi/ Angkutan Sewa Khusus dengan kursi 3 baris: 6 orang dengan posisi 2 orang di depan, 2 orang di baris kedua, dan 2 orang di belakang.

5. Kapal Penumpang dari dan ke Kepulauan Seribu dengan kursi 3-3: 1 baris 4 orang dengan jarak antar penumpang dipisahkan oleh 1 ruang kosong.

6. MRT, LRT dan KRL Jabodetabek

Moda Raya Terpadu/ MRT: 70 orang per Kereta

Lintas Raya Terpadu/ LRT: 30 orang per Kereta

KRL Jabodetabek: 74 orang per Kereta

Baca juga: Pemprov Jakarta Beri Fasilitas Spesial untuk Pengguna Sepeda Selama PSBB Transisi

Adapun untuk jenis sarana transportasi mobil penumpang perseorang tetap diberlakukan hal sama, takni 50% (lima pulh persen) kapasitas angkutan. Sehingga 1 baris maksimal hanya bisa diisi 2 orang penumpang dengan catatan berdomisili sama. Adaun untuk pengendara sepeda motor jumlah maksimal 2 orang.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00