Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetapkan aturan lengkap batas maksimal penumpang transportasi umum selama PSBB Transisi Jakarta. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2020.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif bagian kedua menjelaskan bahwa kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi 50% (lima pulh persen) kapasitas angkutan.
Baca juga: Jadwal dan Aturan Lengkap Transportasi Umum Selama PSBB Transisi Jakarta
"Pengendalian kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU hurup a yang mengangkut orang atau barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% (Lima Puluh Persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;" tulis surat Surat Keputusan Kepada Dishub DKI Jakarta.
Adapun rincian nya adalaha sebagai berikut:
1. TransJakarta
Articulated Bus: 60 orang per Bus
Single/ Maxi Bus: 30 orang per Bus
Medium Bus: 15 orang per Bus
Micro Bus: 7 orang per bus
2. Angkutan Umum Reguler
Bus Besar dengan Seat 2-1, Seat 2-2, dan Sea 2-3: 1 Baris 2 Orang dengan dipisahkan oleh Gang
Bus Sedang Seat 2-1 dan Seat 2-2: Baris 2 Orang dengan dipisahkan oleh Gang
Bus Kecil dengan Kusri Berhadapan: 7 orang dengan posisi 2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, dan 3 orang di sisi kanan belakang
Bus Kecil dengan kursi >3 baris: -
Bajaj: 3 orang dengan posisi 1 orang di depan dan 2 orang di belakang.
3. Taksi/ Angkutan Sewa Khusus dengan kursi 2 baris: 4 orang dengan posisi 2 orang di depan dan 2 orang di belakang.
4. Taksi/ Angkutan Sewa Khusus dengan kursi 3 baris: 6 orang dengan posisi 2 orang di depan, 2 orang di baris kedua, dan 2 orang di belakang.
5. Kapal Penumpang dari dan ke Kepulauan Seribu dengan kursi 3-3: 1 baris 4 orang dengan jarak antar penumpang dipisahkan oleh 1 ruang kosong.
6. MRT, LRT dan KRL Jabodetabek
Moda Raya Terpadu/ MRT: 70 orang per Kereta
Lintas Raya Terpadu/ LRT: 30 orang per Kereta
KRL Jabodetabek: 74 orang per Kereta
Baca juga: Pemprov Jakarta Beri Fasilitas Spesial untuk Pengguna Sepeda Selama PSBB Transisi
Adapun untuk jenis sarana transportasi mobil penumpang perseorang tetap diberlakukan hal sama, takni 50% (lima pulh persen) kapasitas angkutan. Sehingga 1 baris maksimal hanya bisa diisi 2 orang penumpang dengan catatan berdomisili sama. Adaun untuk pengendara sepeda motor jumlah maksimal 2 orang.