Jadwal dan Aturan Lengkap Transportasi Umum Selama PSBB Transisi Jakarta

Jadwal dan Aturan Lengkap Transportasi Umum Selama PSBB Transisi Jakarta

Dedi Sutiadi
2020-10-12 13:47:27
Jadwal dan Aturan Lengkap Transportasi Umum Selama PSBB Transisi Jakarta
Pemberlakuan protokol kesehatan di moda transportasi umum.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Transisi di seluruh wilayah Jakarta. Menyusul keputusan tersebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan jadwal dan lengkap transportasi umum selama PSBB Transisi Jakarta. 

Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah menerbitkan aturan terkait penggunaan moda transportasi umum selama diberlakukan PSBB Transisi.

Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Ayu Ting Ting, Pedangdut Muda yang Hits Banget 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

Dalam Surat Keputusan Kepada Dishub DKI Jakarta tersebut diatur salah satunya terkait kapasitas penumpang. Dijelaskan bahwa pembatasan jumlah penumpang maksimal 50% (Lima Puluh Persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis kendaraan transportasi umu. 

Baca juga: Ini Beberapa Penjelasan Tentang Bahaya Rumah Tusuk Sate

"Pengendalian kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU hurup a yang mengangkut orang atau barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% (Lima Puluh Persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;" tulis surat Surat Keputusan Kepada Dishub DKI Jakarta.

Adapun terkait waktu operasional moda transportasi umum di wilayah DKI Jakarta juga diatur dalam surat keputusan tersebut. Moda transportasi belum bisa beroperasi dengan normal namun diatur dengan jadwal sebagai berikut:

a. Transjakarta: 05.00-22.00 WIB

b. Angkutan Umum Reguler: 05.00-22.00 WIB

c. Moda Raya Terpadu  (MRT): 05.00-21.00 WIB

d. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.00-21.00 WIB


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00