Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan bioskop kembali buka. Hal ini berdasarkan keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk kembali melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya, bioskop ditutup dan dilarang beroperasi akhirnya dibuka, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Di dalam bioskop pengunjung yang datang dilarang untuk lalu lalang ataupun berpindah tempat duduk. Paling penting petugas bioskop juga wajib mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan.
Baca Juga: WHO Sebut Vaksin Corona Akan Tersedia Akhir Tahun Ini
Dalam protokol kesehatan umum, pengelola juga wajib untuk mendata pengunjung yang datang. Pengelola harus menyediakan pencatatan pengunjung macam buku tamu, bisa juga dengan menggunakan teknologi digital.
Protokol tersebut juga berlaku untuk aktivitas publik di dalam ruangan lainnya. Misalnya meeting, workshop, seminar, pertunjukan teater, acara akad nikah, pemberkatan, hingga resepsi pernikahan.
Baca Juga: Vaksin Corona Tak Menjamin Pandemi Corona Berakhir
Sebagai tambahan, apabila ada pelayanan makanan, bentuknya dilarang prasmanan. Kemudian alat makan dan minumnya pun wajib dan rutin disterilisasi.
Sebelunya, Pemprov DKI Jakarta sendiri memilih memberlakukan PSBB bersifat transisi karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.