Salah satu anggota DPR RI, Kridayanti mengatakan RUU Cipta Kerja merupakam terobosan hukum untuk Indonesia.
Hal ini dikatakannya seusai mengikuti rapat pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin 5 Oktober 2020 di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam pengesahan tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Baca Juga: Segudang Manfaat UU Cipta Kerja untuk Masyarakat Indonesia
Kembali ke Krisdayanti, istri dari Raul Lemos ini menilai RUU Cipta Kerja diciptakan agar terciptanya lapangan pekerjaan dan peningkatan produktivitas.
Meski RUU Cipta Kerja mendapat respon keras para buruh, dalam akun Instagramnya, Kridayanti mengatakan pemerintah tidak akan memanjakan pengusaha maupun buruh.
Pada dasarnya, kata dia pemerintah ingin mencari solusi terbaik untuk semua elemen di Indonesia.
"RUU Cipta Kerja sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan di semua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya," kata Krisdayanti.
Baca Juga: Begini Keuntungan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan
"Gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas," lanjutnya.