Dalam UU Cipta Kerja terdapat beberapa keuntungan bagi masyarakat. Salah satunya buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam hal ini, UU Cipta Kerja ini dirancang oleh pemerintah agar parah buruh yang baru saja menghadapi PHK siap kembali bekerja dengan beberapa kebijakan dan pelatihan.
Tentu saja, pemerintah mempunyai harapan dan target dalam UU Cipta kerja tersebut. Salah satunya, mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Hal yang paling penting, dalam UU Cipta Kerja ini adalah usaha pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.
Baca Juga: Begini Keuntungan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan
Terkait keuntungan yang akan didapat para buruh korban PHK dalam UU Cipta Kerja adalah pemerintah hadir dalam program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam program tersebut, pemerintah akan memberikan manfaat berupa pemberian insentif berupa bantuan tunai dan beberapa program pelatihan kerja.
Tidak hanya itu, para korban PHK tersebut juga diberikan akses untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Tentu saja hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama di tengah pandemi corona.
Bahkan. pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pihaknya akan berkontribusi penuh pada penyediaan dana program JKP yang nantinya akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini tidak akan mengurangi sedikit pun manfaat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan pensiunan yang sudah ada.
Sekedar informasi, UU Cipta Kerja juga sangat bermanfaat dalam sektor perumahan akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam hal ini, pemerintah akan mengelola MBR tersebut melalui Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Lebih lanjut, pemerintah juag akan mempercepat reformasi agraria dan redistribusi tanah oleh Bank Tanah.
Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja bagi masyarakat kawasan hutan, pemerintah dalam hal ini mengatakan akan lebih memeperhatikan keberadaan perkebunan masyarakat yang telanjur masuk kawasan hutan akan tetap memiliki kepastian pemanfaatan. Nantinya, lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah.
Baca Juga: Ini Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Masyarakat Kawasan Hutan
Kemudian, masyarakat akan mengolah lahan di kawasan konservasi tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan tersebut. Tentunya dengan pengawasan dari pemerintah.
Sekedar informasi, UU Cipta Kerja baru saja diresmikan kemarin dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan dalam pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.