Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tegaskan RUU Cipta Kerja akan memberikan jaminan kepada para pekerja korban PHK.
Dalam hal ini pemerintah mempunyai keyakinan, bahwa setiap pekerja selalu memikirkan produktivitas, bukan pekerja memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam hal ini, Airlangga mangatakan, sangat patut disayangkan jika masih ada pemikiran sekelompok organisasi buruh masih saja berpikiran negatif terhadap negara yang membahas RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pemerintah Sebut RUU Cipta Kerja Prioritaskan UMKM dan Pekerja
Seorang buruh, kata Airlangga akan lebih produktif dan akan membuat perusahaan untung.
Dalam RUU Cipta Kerja juga akan mengatur besaran bonus yang akan diterima oleh para pekerja berdasarkan kinerja mereka.
Selain itu, waktu lembur juga akan ditambah menjadi empat jam demi memaksimalkan produktifitas buruh tersebut.
Sekedar informasi, sebelum adanya RUU Cipta Kerja, waktu lembur hanya berjumlah tiga jam.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Berpeluang Datangkan Investor Lebih Banyak
Dalam RUU Cipta Kerja, Airlangga berjanji pemerintah akan hadir apabila PHK tersebut terjadi. Dengan cara, lanjut dia, pemeintah akan membantu dalam bentuk beberapa pelatihan dan gaji selama 6 bulan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Gaji 6 bulan tersebut berlaku jika yang bersangkutan belum mendapatkan pekerjaan baru.