RUU Cipta Kerja Berpeluang Datangkan Investor Lebih Banyak

RUU Cipta Kerja Berpeluang Datangkan Investor Lebih Banyak

Ahmad
2020-10-05 11:12:59
RUU Cipta Kerja Berpeluang Datangkan Investor Lebih Banyak
RUU Cipta Kerja Berpeluang Datangkan Investor Lebih Banyak

RUU Cipta Kerja dipandang oleh banyak pihak dapat mendatangkan minat investor untuk menaruh sahamnya di Indonesia.

Hal ini diakibatkan, RUU Cipta Kerja sangat menguntungkan bagi para investor. Tidak hanya itu saja, RUU Cipta Kerja juga menguntungkan iklim ekonomi di Indonesia.

Sekedar informasi, RUU Cipta Kerja baru saja disepakati oleh Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI.

Baca Juga: Pemerintah Sebut RUU Cipta Kerja Prioritaskan UMKM dan Pekerja

Kesepakan tersebut, dihasilkan lewat  Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah, Sabtu 3 Oktober 2020.

Meskipun pada kenyataannya RUU ini banyak sekali ditentang oleh banyak pihak, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kabar buruknya, pihak KSPI akan melakukan mogok kerja nasional yang dilakukan oleh dua juta buruh.

Tentu saja, mogok kerja tersebut sangat merugikan para pengusaha.

Padahal, pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja memprioritaskan pelaku UMKM dan para pekerja.

Prioritas tersebut terkait kemudahan perizinan dan bagi pekerja menyangkut kepastian pesangon. Hal itu disampaikan Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 4 Oktober 2020.

Dalam keterangan tertulisnya, dia menjelaskan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, pelaku UMKM diberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Kemudian, yang tidak kalah pentingnya adalah kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas.

Dalam RUU Cipta Kerja juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Rela Suntik Jiwasraya Rp 22 T

Dalam RUU Cipta Kerja juga akan meningkatkan perlindungan bagi pekerja, pemberian pesangon dari pemerintah dengan menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam JKP, tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.



Share :

HEADLINE  

Olivia Rodrigo Siap Rilis Album Ketiga Juni 2026

 by Frida Tiara Sukmana

April 05, 2026 11:00:00


Bernadya Kepergok Bareng Pria Misterius, Netizen Sorot Iqbaal

 by Frida Tiara Sukmana

April 04, 2026 11:00:00


Rachel Vennya Murka, Okin Diduga Jual Rumah Anak Tanpa Izin

 by Frida Tiara Sukmana

April 03, 2026 11:00:00


Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00