Kejadian nahas dialami oleh Santriwati yang masih di bawah umur di Pacitan. Ia disetubuhi sebanyak 10 kali oleh mahasiswa.
Mahasiswa yang berinisial HI menyetubuhi korban di tempat dan waktu yang berbeda.
Menurut keterangannya santriwati tersebut masih berusia 15 tahun dan berinisial SW.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan HI melancarkan aksinya ketika keadaan rumah sepi.
Aksi bejat itu pun terungkap saat ayah korban mendapatkan kabar dari pihak Ponpes tempat SW belajar pada 26 Juli lalu bahwa anaknya telah disetubuhi oleh HI.
Baca Juga: Seorang Pemuda Disekap dan Dikeroyok 8 Lelaki di Apartemen Mutiara
"Pihak ponpes melakikan testpack kepada korban dan hasilnya positif l, "kata Juwair pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Setelah mendapat kabar itu, ayah korban pun langsung menghubungi HI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Nahasnya lagi, pada bulan Agustus kroban pun sempat terjatuh dari tangga dan mengeluhkan sakit perut. Saat dilakukan tes USG, memang ditemukan pernah ada tanda kehamilan, tapi sudah bersih.
"Pernikahan keduanya pun akhirnya ditunda," kata Juwairi.
Namun bukannya bertobat, HI pun kembali mengulangi perbuatannya dengan menyetubuhi korban pada 26 Agustus.
Baca Juga: Fakta-fakta Pemeran Wanita Vina Garut Minta Pasal Pornografi Dihapus
"Tersangka pun merayu korban dan mengajaknya untuk berhubungan intim. Apabila korban sampai hamil, pelaku berjanji untuk bertanggung jawab," tambah Juwairi.
Tak tinggal diam, ayah korban pun melaporkan HI ke Polres Pacitan dan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan.
Akibat perbuatannya, HI dijerat hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.