Fakta-fakta Pemeran Wanita Vina Garut Minta Pasal Pornografi Dihapus

Fakta-fakta Pemeran Wanita Vina Garut Minta Pasal Pornografi Dihapus

Dedi Sutiadi
2020-10-03 20:14:38
Fakta-fakta Pemeran Wanita Vina Garut Minta Pasal Pornografi Dihapus
ilustrasi video panas Vina Garut

Fakta-fakta Pemeran Wanita Vina Garut Minta Pasal Pornografi Dihapus terungkap. VN, pemeran wanita dalam video panas Vina Garut tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus pasal 8 undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berikut correcto.id himpun untuk Anda fakta-fakta pemeran wanita dalam video panas Vina Garut meminta MK menghapus pasal pornografi.  

1. Pemeran wanita Vina Garut mengaku jadi korban   

VN sebagai pemeran wanita dalam video panas Vina Garut merasa dirinya sebenarnya adalah korban dari eksploitasi seksual yang dilakukan oleh mantan suaminya. VN bahkan mengaku telah diperdagangkan oleh suaminya  demi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 

Baca juga: Wanita Pemain Video Hot Vina Garut Minta Pasal Pornografi di Hapus

VN bercerita bahwa dirinya menikah saat masih di bawah umur, 16 tahun. Bahkan VN menikah secara siri dengan mantan suaminya yang berusia lebih tua 14 tahun darinya. VN meceritakan pengalaman pahit nya saat menjadi istri mantan suaminya tersebut. VN diperdagangkan oleh mantan suaminya yang memiliki kelainan seksual. 

"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual, ucap pemohon dalam permohonan nya kepada MK. 

2. Pemeran wanita video panas Vina Garut merasa tidak bersalah

VN merasa tidak bersalah atas kasus pornografi yang menimpa dirinya. Sebab dirinya seharusnya diposisikan sebagai korban dari tindakan penyimpangan seksual mantan suaminya, seperti diceritakan di atas. VN bahkan tidak pernah tahu isi video yang kerap suaminya rekam saat berhubungan intim. Dan VN merasa tidak terlibat dalam penyebaran video panas Vina Garut yang kemudian viral di media sosial. 

Sebab itu VN, yang merasa tidak bersalah dan justru merasa diperlakukan tidak adil karena diposisikan sebagai pelaku dalam kasus video panas Vina Garut, dimana seharusnya VN adalah korban. Sebab itu VN menilai Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi, "setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi," justru tidak memberikan perlindungan hukum.

3. Dalil pokok pemeran wanita Vina Garut minta MK hapus pasal pornografi 

Setidaknya ada tiga dalil pokok yang membuat VN maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memohon penghapusan pasal pornografi tersebut. 

"Pertama, kalau Pasal 8 itu nyata-nyatanya, dalam hal ini konteks nya, nggak melindungi perempuan di tengah budaya patriarki. Lebih jauh, justru Pasal 8 itu malah menyerang korbannya. Mestinya dia melindungi, dalam hal ini kelompok perempuan, anak, malah justru berbalik ketentuan pasal itu," tutur Fandi pada Sabtu 3 Otober 2020. 

Baca juga: Pilu, Hasil Sidang Putusan Vina Garut di Tengah Pandemi Covid-19

Kedua, VN atau Pemeran wanita video panas Vina Garut merasa ditipu oleh mantan suaminya. VN diminta untuk melakukan rekaman adegan panas tersebut bukan untuk dipublikasikan namun hanya untuk diri sendiri. Namun mantan suaminya justru menyebarkan video tersebut di media sosial.

"Nah si pasangan itu kan ketika membuat video konsennya kan dalam kapasitas bukan untuk menyebarkan luas. Mereka hanya untuk konsumsi pribadi. Namun dengan adanya Pasal 8 itu, justru akan membuat ruang korban yang harusnya dilindungi malah dirugikan dengan keberadaan Pasal 8 itu," Fandi menandaskan.  

"Dalil ketiga itu terkait dengan ketentuan Pasal 8 yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau baca di permohonannya, BPHN juga sudah pernah mengasih kajian tentang ketidakefektifan Pasal 8, baik dalam perumusan maupun aplikasinya," kata Fandi.


Sumber: Liputan6


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30