Wanita pemain video hot Vina Gatut meminta agar pasal Pornografi di hapus.
Pasalnya, wanita tersebut mengajukan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ia lakukan karena dirinya merasa sebagai korban eksploitasi seksial atau perdagangan orang yang dilakukan oleh almarhum suaminya.
Wanita yang berusia 20 tahun itu pun menceritakan kisah hidupnya yang mulai bernyanyi dari desa ke desa. Di usianya yang ke 16 tahun, ia menikah siri dengan mantan suaminya.
Ia mengaku sering diperdagangkan suaminya kepada laki-laki lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Selain itu, wanita itu juga mengaku bahwa dirinya tak pernah melihat video yang selalu direkam oleh suaminya saat berhubungan suami istri.
Kemudian untuk mendapatkan uang, video itu pun dibagikan oleh mantan suaminya.