Mulai hari ini, 1 Oktober 2020 tarif listrik PLN untuk pelanggan non subsidi tegangan rendah turun.
Penurunan tarif tersebut hanya sebesar Rp 22,58 per kWh.
Hal ini dikatakan langsung oleh General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan lewat Youtube Sahabat PLN Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020.
Dia berharap, penurunan tarif listrik oleh PLN ini untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona yang belum diketahui kapan akan berakhir.
Baca Juga: Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis Oktober Dari PLN
Doddy mengatakan, penurunan tarif listrik ini sudah sesuai dengan Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Dalam surat itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan non subsidi.
Baca Juga: Mulai 1 November Jamaah RI Bisa Umrah
Sayangnya, penurunan tarif listrik ini tidak berlaku kepada Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya 200 kVA, ke atas besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
Bagi pelanggan PLN Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas tarif juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.