Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sebuah taklimat meminta pemerintah, DPR, dan KPU untuk menunda Pilkada 2020.
Pernyataan itu merupakan salah sati poin dalam Taklimat MUI tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang diterbitkan Selasa 29 September.
Dalam hal ini, MUI mengatakan pilkada perlu ditunda untuk menjaga keselamatan jiwa manusia di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Daftar Usaha Paling Laris di Tengah Pandemi
Pilkada disebut, dikatakan dalam taklimat itu, berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran corona.
Jika pemerintah, DPR, dan KPU tetap menjalankan pilkada, harus ada aturan ketat. Selain itu, MUI juga mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras mengendalikan pandemi corona.
Tidak lupa MUI mengimbau seluruh elemen bangsa untuk melakukan upaya maksimal lahir dan batin agar Indonesia segera terbebas dari pandemi.
Baca Juga: Pandangan Penggiat Media Sosial Soal BUMN Lakukan Bersih-bersih
Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu lainnya sepakat melanjutkan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah pada 9 Desember mendatang.