Staf Khusus BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan bahwa bersih-bersih dalam tubuh BUMN adalah upaya optimalisasi kinerja usaha kementerian. Hal tersebut diakatak Arya saat menjadi pembicara di Kompas TV, Selasa 30 September 2020.
Sayangnya, disaat yang bersamaan terdapat Adian Napitupulu yang lagi-lagi menjadi pendebat utama tema ini. Bahkan, Adian menyinggung masalah kasus Garuda.
Dalam kasus Garuda, Adian sudah diterangkan oleh Arya, bahwa penggantian penggantian Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara ke Irfan Setiaputra harus melalui rekomendasi atas hukum koorporasi. Jika ada dugaan tindak kriminal itu adalah wilayah aparat penegak hukum.
Baca Juga: Fakta Imbas Resesi ke Ekonomi RI, Salah Satunya Angka Pengangguran Naik
Menanggapi hal itu, penggiat media sosial Abi Rekso Panggalih, mengatakan apa yang dikatakan Arya merupakan salah satu kemajuan dalam tubuh BUMN.
Menurut dia, apa yang dilakukan Menteri Erick dalam BUMN adalah sebuah kemajuan.
Kemudian, apa yang telah dikatakan oleh Arya juga tepat, bahwa hukum korporasi berbeda dengan hukum kriminal.
Sekali lagi secara objektif, dia mengatakan, penjelasan Arya sudah pada yang semestinya. Karena hukum memiliki sifat imparsialitas dan munisipalitas.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Ryeowook Super Junior yang Dikabarkan Pacaran dengan Ari TAHITI
Menurut dia, hukum dalam prinsip hak tidak harus melulu tunduk pada hirarki diatasnya, melainkan hukum tunduk pada proses pencarian kebenaran. Justru menurut saya keliru Adian Napitupulu memposisikan hukum korporasi subordinat dari hukum KUHP .