Menyusul DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) hingga 27 Oktober 2020.
Seperti diketahui bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek berakhir pada 29 September 2020.
Baca Juga: Nama Partai Baru Amien Rais Diumumkan Besok, PAN Reformasi Akan Jadi Sayap Partai
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani oleh Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Dalam Kepgub itu, lanjut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan bahwa kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB proporsional. Namun, tergantung dengan level kewaspadaan daerah.
Baca Juga: Ini Kata Satgas Sumut Soal Warganya Party di Kolam Renang
"PSBB proporsional ini bisa diterapkan sesuai dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Rabu, 30 September 2020.