Standarisasi Baru Perawatan Pasien Covid-19

Standarisasi Baru Perawatan Pasien Covid-19

Ahmad
2020-09-28 22:13:07
Standarisasi Baru Perawatan Pasien Covid-19
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan terdapat beberapa standar baru bagi pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh.

Dalam hal ini, pasien tersebut sembuh atau selesai dari masa isolasi akibat terpapar virus Covid-19.

Lebih lanjut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, pasien dibagi menjadi tiga, yakni pasien dengan gejala berat, ringan/moderat, dan tanpa gejala.

Pasien dengan gejala berat atau kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila hasil pemeriksaan follow-up swab test satu kali negatif, ditambah tidak ada gejala seperti demam dan gangguan pernapasan selama minimal 3 hari.

Baca Juga: Australia Ciptakan Alat Semprot Hidung untuk Lawan Virus Corona

Kemudian, pasien dengan gejala ringan dan sedang. Pasien ini harus menyelesaikan masa isolasi selama 14 hari dan tidak lagi menunjukkan gejala seperti demam dan gangguan pernapasan.

Setelah selesai perawatan di fasilitas kesehatan, tetapi belum mencapai 14 hari, harus menjalani isolasi mandiri di rumah dengan membatasi aktivitas dan kontak dengan orang lain. 

Pasien tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi mandirinya selama 10-14 hari sejak terkonfirmasi positif.

Selama isolasi, harus dilakukan dengan penuh disiplin tinggi.

Sebelumnya, kasus positif corona mengalami kenaikan 3.509. Dengan begitu, kasus positif corona berjumlah 278.722.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, pasien corona yang meninggal naik 87 jiwa. Dengan begitu, total pasien meninggal dunia adalah 10.473.

Kabar baiknya, terjadi kenaikan angka kesembuhan pasien positif yang sembuh. Di hari sebelumnya berjumlah 203.014 dan hari ini berjumlah 206.870. Dengan kata lain, terjadi kenaikan sebanyak 3.856 orang.

Baca Juga: Fakta-fakta Banyak Minum Boba Bisa Membuat Lumpuh Seperti Cerita yang Viral di Twitter

Kemudian, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain yang beredar di masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat di zona merah covid-19 menggunakan masker yang benar untuk mengurangi potensi penularan virus corona. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut tim pelayanan medis yang menjadi prioritasi pemberian vaksin corona.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan sesuai arahan presiden dalam ratas pagi ini yang mengatakan vaksin Corona diutamakan untuk disuntikkan pertama kali kepada tim pelayanan medis yang menangani wabah.

Sekedar informasi, pemerintah menargetkan akan vaksinasi corona pada Desember 2020 atau Januari 2021.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30