3 Maskapai di Bandara Kualanamu Tak Patuh Protokol Kena Sanksi

3 Maskapai di Bandara Kualanamu Tak Patuh Protokol Kena Sanksi

Yuli Nopiyanti
2020-09-25 17:41:05
3 Maskapai di Bandara Kualanamu Tak Patuh Protokol Kena Sanksi
Ilustrasi (Foto:Pixabay)

Tiga Maskapai di Bandara Kualanamu Tak Patuh Protokol Kena Sanksi. Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membenarkan hal tersebut. Novie mengatakan bahwa ia menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh penerbangan dalam penerapan protokol kesehatan.

Novie juga mengatakan bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Bandara Udara Wilayah II Kualanamu Medan, ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak dalam kabin pesawat udara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mengulas Ucapan Gubernur Anies Baswedan yang Mengatakan Positif Corona Jakarta Melandai

“Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,” ujar Novie.

Kemenhub juga tidak menyebutkan maskapai mana saja yang tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Adapun berdasarkan aturan yang berlaku, dalam satu penerbangan, maskapai hanya boleh mengisi 70 persen dari total kursi yang ada di pesawat.


Novie juga mengatakan bila ada maskapai yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3.000 per pinalti unit (1 pinalti unit = Rp. 100.000).

Baca Juga: DKI Jakarta Perpanjang PSBB, Pengusaha Mal Menjerit Karena Semakin Terpuruk

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00