Parti Liyani seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk Jawa Timur menyembunyikan masalah hukum yang menjeratnya di Singapura dari Keluarga.
Dia mengakui, dirinya menutupi rapat-rapat masalah hukumnya dari keluarga di Indonesia.
"Saya tidak ingin ibu saya tahu, ibu saya sudah sangat tua saya tidak mau dia sakit. Jadi saya hanya beri tahu kalau saya punya masalah dengan majikan, tapi tidak sampai pengadilan," kata Parti yang berasal dari Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ini.
WNI tersebut sempat divonis penjara dua tahun karena dituduh telah mencuri sejumlah barang senilai 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp 372 juta dari rumah majikannya yang merupakan Chairman Changi Airport Group Liew Mun Leong.
Baca Juga: Kronologi Kasus Parti Liyani, TKI yang Kalahkan Miliuner Singapura
Pada 4 September 2020, Parti diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Singapura setelah berjuang selama 4 tahun sejak 2016 mencari keadilan. Seluruh dakwaan terkait pencurian terbukti tidak benar.
Baca Juga: Fakta-fakta Kemenangan Parti Liyani, TKI Indonesia yang Menang Lawan Miliuner Singapura
Sebelumnya, kasus Parti menjadi sorotan tajam di Singapura. Pejabat level menteri bahkan turut memberi atensi. Saking besarnya kasus tersebut, sepekan usai Parti diputus bebas Liew memutuskan mengundurkan dari jabatan Chairman Changi Airport.