Fakta Terbaru Pelecehan Rapid Test Bandara Soetta, Korban Lebih Dari Satu

Fakta Terbaru Pelecehan Rapid Test Bandara Soetta, Korban Lebih Dari Satu

Ahmad
2020-09-23 21:30:00
Fakta Terbaru Pelecehan Rapid Test Bandara Soetta, Korban Lebih Dari Satu
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Kasus pemerasan dan pelecehan seksual rapid test di Bandara Internasional Soekarno–Hatta (Soetta) tidak hanya dialami LHI saja.

Sebelumnya, kasus ini mencuat saat korban lewat akun Twitter @listongs, korban menceritakan pengalamannya itu dalam sebuah utas pada Jumat, 18 September 2020.

Sekedar informasi EFY, dokter yang melakukan rapid test terhadap LHI, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa, 22 September 2020

Kasus ini berawal dari perempuan berinisial LHI akan terbang ke Nias dari Bandara Internasional Soekarno–Hatta (Soetta). EFY, seorang yang mengaku dokter melakukan rapid test terhadap dirinya, dengan hasil korban reaktif dan penerbangannya terancam gagal.

Pelaku, menyatakan dapat mengganti hasil rapid test tersebut dan meminta korban test ulang dengan membayar RP 150 ribu. hasil tes keluar dan menyatakan bahwa LHI non-reaktif.

Beberapa saat kemudian, LHI bergegas menuju gerbang keberangkatan. Namun, EFY mengejarnya dan meminta sejumlah uang sebagai tanda jasa karena telah membantu mengubah hasil tes. Terburu-buru mengejar penerbangan dan tak ingin persoalan berlanjut, LHI mentransfer uang Rp 1,4 juta kepada EFY.

Baca Juga: Klinik Aborsi Jakarta Pusat Sudah Gugurkan 32.760 Janin dan Untung 10 Miliar

Menanggapi itu, PT Kimia Farma Diagnostika yang mengadakan layanan rapid test untuk PT Angkasa Pura II membawa kasus ini ke ranah hukum. Investigasi internal juga dilakukan Angkasa Pura II. Perusahaan jaringan pelayanan laboratorium klinik itu merupakan penyedia layanan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

LHI sebagai korban menjalani pemeriksaan psikologis di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Gianyar, Bali.

Baca Juga: Fakta Terbaru Klinik Aborsi yang Raup Rp 10 Miliar di Jakarta Pusat Terungkap

Akhirnya Polres Bandara Soekarno-Hatta, akhirnya menetapkan EFY sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain memeriksa rekaman CCTV, pihak kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara tes cepat Covid-19 di Bandara Soetta.



Sumber: Suara, Tempo


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30