Fakta klinik aborsi yang raup Rp 10 Miliar di Jakarta Pusat terungkap. Dalam penggerebekan yang dilakukan Polisi, petugas berhasil amankan 10 orang pelaku dengan bagian masing-massing. Polisi juga amankan peralatan yang sering digunakan untuk kegiatan aborsi.
LA (52) merupakan seorang perempuan pemilik klinik aborsi ini, DK (30) seorang laki-laki yang juga seorang Dokter aborsi. NA (30) seorang perempuan yang berperan sebagai registrasi pasien dan juga kasir, MM (38) seorang perempuan yang berperan melakukan tindakan USG. YA (51) seorang perempuan yang berperan sebagai Dokter. RA (52) seorang laki-laki yang bertugas sebagai cleaning servis dan juga menjemput pasien. SM (62) seorang perempuan yang bertugas melayani pasien dan RS (25) seorang perempuan yang menjadi pelaku aborsi.
Fakta-fakta terbaru yang terungkap lainnya adalah, DK yang menjadi seorang Dokter tidak memiliki lisensi resmi. DK sendiri adalah Mahasiswa Dokter lulusan kampus yang berada di Sumatera Utara.
Dalam 2017 klinik ini sendiri sudah mengaborsi 32.760 janin yang jika dihitung secara satuan berarti sudah 32.760 pasien aborsi yang datang.
Tujuh karyawan di klinik ini mendaptkan upah sebesar Rp 250.000 per hari dan Dokternya menerima sekitar 40 persen dari total pemasukkan harian. Tak hanya itu saja, calo yang berperan memasarkan klinik ini juga mendapatkan bagian sebesar 50:50 dari pembayaran pasien.
"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp. 2.5 Juta sampai Rp. 5 Juta, tergantung usia kandungan,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Jumlah rata-rata pasien sendiri per harinya adalah 5 sampai 10 orang dengan pendapatan berkisar Rp 10 Juta sampai 15 Juta.
Pelaku sendiri akan dijerat hukuman bui selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.