Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal di kawasan Jakarta Pusat yang raup keuntungan Rp 10 miliar sejak 2017.
Dari penggerebekan ini polisi mengamankan 10 orang tersangka. Ke-10 tersangka itu terdiri dari pemilik klinik, dokter, para pembantu tersangka hingga pelanggan aborsi.
Lebih lanjut, klinik itu terletak Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat ini, menurut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya klinik aborsi.
Baca Juga: Rekaman CCTV Mahasiswa Makassar Sebelum Diperkosa 7 Pria
Yusri menyampaikan klinik ini mematok tarif sekitar Rp 2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah 5 minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu. Yusri menerangkan klinik ini bisa melayani 5-6 pasien tiap harinya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai macam bukti medis dari alat tabung oksigen, alat USG, alat aborsi hingga obat.
Tragisnya, sejak 2017 ada ada 32.760 janin yang sudah digugurkan.
Para tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Fakta Terbaru Klinik Aborsi yang Raup Rp 10 Miliar di Jakarta Pusat
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber: Indozone, Kumparan