Walikota Depok Longgarkan Jam Malam Hingga Pukul 21.00

Walikota Depok Longgarkan Jam Malam Hingga Pukul 21.00

Dedi Sutiadi
2020-09-16 19:16:15
Walikota Depok Longgarkan Jam Malam Hingga Pukul 21.00
Walikota Depok Mohammad Idris

Walikota Depok Mohammad Idris melonggarkan kebijakan jam malam di wilayahnya hingga pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini diambil dengan alasan sebagai bentuk evaluasi Pemkot Depok dalam menekan penyebaran COVID-19. 

Idris menerangkan bahwa aktivitas warga pada malam hari akan diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB, sementara itu untuk para pedagang yang berjualan jam malam diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.

"Pembatasan aktivitas warga akan kami evaluasi , bisa diundur sampai 21.00 dan untuk aktivitas usaha sampai pukul 20.00," ungkap Idris setelah mendampingi Gubernur Jawa barat, Ridwan kamil ke RSUD Kota Depok, Selasa 15 September 2020.

Baca juga: Aksi Kontroversi Atta Halilintar yang Berujung Hujatan Netizen

Langkah ini diambil sebagai upaya dalam menekan kasus COVID-19 di Kota depok namun dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha warga di tengah suasana wabah corona. Kebijakan diambil sebagai upaya Pemkot Depok untuk kembali menumbuhkan roda ekonomi masyarakat secara bertahap. 

"Kami memperhatikan masalah pemulihan ekonomi, Kita tidak bisa memberi tambahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lebih banyak lagi," ucap Idris.

Pelonggaran jam malam dilakukan selain upaya untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat Kota Depok juga untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan. Artinya kebijakan pelonggaran diberikan agar masyarakat bisa dengan bijak mematuhi aturan jika tidak ingin menerima sanksi yang diberikan. 

"Sanksi tegas untuk usaha yang lebih dari jam 20.00, agar tidak kucing-kucingan lagi," tambahnya.

Baca juga: Fakta-fakta Seorang Ibu Gunting Bendera Merah Putih yang Viral

Seperti diketahui, melalui Perwal Nomor 59 tahun 20 tentang Pedoman PSBB Proporsional mengatur aktivitas masyarakat warga berkumpul sampai dengan pukul 20.00 dan untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, dan tempat usaha/ pusat kegiatan lainnya hanya sampai pukul 18.00.  

Adapun aturan yang mengatur sanksi diatur di  Perwal nomor 50 tahun 2020. Peraturan Walikota tersebut mengatur terkait sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar ketetapan seperti jam malam dan protokol kesehatan.  Adapun sanksi yang tertuang dalam perwal tersebut akan memberikan sanksi administrasi uang sebesar paling banyak Rp. 10 Juta nagi mereka yang melanggar. 


Sumber: Tempo


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30