Kronologi Penangkapan Reza Artamevia

Kronologi Penangkapan Reza Artamevia

Dedi Sutiadi
2020-09-05 17:48:20
Kronologi Penangkapan Reza Artamevia
Reza Artamevia

Artis Reza Artamevia kembali ditangkap polisi sebab kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi hingga kini masih belum memberikan informasi lengkap terkait kronologi penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan terkait penangkapan Reza Artamevia. Mantan istri mendiang Adjie Massaid ditangkap terkait kasus narkoba.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat dalam Kondisi Terikat di Kali Ciliwung 

"Iya, saya mengiyakan saja dulu, iya karena narkoba," ungkap kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu, 5 September 2020.

Dalam penangkapan polisi menyita sabu yang diduga milik Reza Artamevia. Namun terkait informasi lengkap kronologi penangkapan Reza Artamevia hingga kini masih belum bisa memberikan keterangan lebih rinci. 

Yunus menerangkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait kronologi penangkapan.

“Saat ini masih dalam pendalaman penyidik ya, tunggu saja,” imbuh Yusri.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Box di Tol Bandara Soetta

Seperti diketahui ini bukanlah kali pertama Reza Artamevia ditangkap polisi sebab kasus narkoba. Sebelumnya pada Pada 28 Agustus 2016, dia ditangkap polisi sebab penyalahgunaan narkoba. 

Saat itu Reza Artamevia ditangkap bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tes urin saat itu menunjukan Reza positif mengonsumsi narkoba. 


Sumber: Detik


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00