Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan rencana penggabungan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih berjalan.
Lebih lanjut, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengimbau kepada masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan rencana penggabungan NIK dengan NPWP yang terintegrasi dalam identitas tunggal atau single identity number (SIN).
"Prosesnya jalan terus pokoknya," kata Suryo di gedung DPR, Jakarta, dilansir Detik, Kamis 3 September 2020.
Pengintergrasian NIK dengan NPWP sudah lama dirancang oleh DJP. Bahkan otoritas pajak nasional sudah memiliki peta jalan. Prosesnya sendiri saat ini masih dalam koordinasi pendataan yang berasal dari kementerian/lembaga (K/L) lainnya.
Baca Juga: Merinding! Ini Beberapa Kisah Nyata Boneka Berhantu dari Kutukan Sampai Tangisan di Tengah Malam
"Prosesnya ya kita gini, NIK nomer identitas kependudukan, NPWP nomer wajib pajak. Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan terhadap penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus," jelasnya.
DJP Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sudah menjalin kerjasama pada tahun 2018.
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kerja sama dengan DJP untuk mempermudah identifikasi nomor kependudukan. Saat ini memang sedang dilakukan transisi untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar bisa terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Dia menargetkan integrasi itu bisa dilakukan paling cepat 4 hingga 5 tahun. Saat ini masalahnya adalah setiap lembaga memiliki basis data masing-masing yang dibutuhkan waktu untuk menyatukannya.
Baca Juga: Fakta-fakta Dibalik Australia Masuk Jurang Resesi
Integrasi data NIK dan NPWP dengan SIN dinilai efektif dan efisien dalam memantau data dan pergerakan wajib pajak. Namun risikonya, jika SIN bocor, maka seluruh data pemilik tersebut akan terbuka.
Meski demikian, keberadaan SIN menjadi penting pada saat ini. Di mana nantinya pendataan setiap penduduk akan lebih mudah, karena terintegrasi juga dengan data pajak.
Sumber: Detik, Kumparan