Kasus pecabulan oknum guru mengaji di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terhadap sejumlah anak umur 9 hingga 12 tahun sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Sebelumnya, kasus ini diunggah oleh akun Erni Bahri di Facebook pada Selasa, 4 Agustus lalu.
"Iya benar, saya yang mengunggah status itu, dan kami melakukan hal tersebut karena sudah merasa resah dan ketakutan, pelaku ini masih berkeliaran. Belum ditangkap polisi," kata Erni saat diwawancarai, pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Erna mengaku, sudah melaporkan kasus ini bersama orangtua korban sejak 30 Juli 2020 lalu. Namun, laporannya belum ada perkembangan lebih lanjut.
"Sudah kami laporkan di Polrestabes Makassar, tapi belum ada perkembangan. Dan sudah ada 3 anak yang melapor, tadi ada dua orang lagi ke Polrestabes," tambahnya.
Erna menceritakan, jika korban tidak mau lagi berangkat mengaji, padahal ditempat ini juga ibunya pernah belajar ngaji. Setelah didesak, korban mau menceritakan apa yang telah dilakukan guru ngajinya sampai membuatnya tidak mau ngaji lagi.
"Anak itu ketakutan dan tidak mau lagi pergi mengaji. Dan setelah ditelusuri, dia pernah dilecehkan oleh gurunya dengan cara dipegang kelaminnya saat mengaji," tambahnya.
Sementara, Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono menyebutkan, pelaku berinisial A alias M (55) telah diamankan dan ditahan. Pelaku mengaku sudah melakukan pencabulan sejak Juli 2020.
"Jadi kejadiannya sekitar itu Juli 2020, sore sekitar pukul 15.00 Wita," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono saat jumpa pers, pada Senin, 24 Agustus 2020.
"Iya (ada robek) menurut keterangan visum, korban inisial J (9) dan K (10),"
"Menurut keterangan dari salah satu korban ini, dia setelah mengaji kemudian dia pangku-pangku, kemudian tangan kiri pelaku menyentuh kelaminnya (korban)," kata Yudhiawan.
Baca juga: Ini Fakta Nenek Gantung Diri di Temanggung, Ternyata Dibunuh Anak dan Menantunya
Baca juga: Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Ditunda, Menaker: Paling Lambat 4 Hari Lakukan Ceklis Data
Menurut keterangan korban, ujarnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah balai di depan rumahnya. Sementara, pelaku juga membenarkan kelakuannya itu.
"Benar pak, saya telah melakukan hal itu," ucap Daeng Mappa saat ditanya oleh Yudiawan.
"Dari kasus ini, ada tujuh orang kami periksa, masing-masing, ada lima korban dan dua ibu korban," tambahnya.
A dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 5-15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sumber: Kumparan/Detik/Kompas/IdnTimes