Bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan ditunda. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan penundaan disebabkan masih ada proses yang masih harus dilakukan oleh pemerintah.
Menaker Ida mengutarakan permohonan maaf pada masyrakat sebab kemungkinan penundaan pencairan bantuan Rp 600 ribu. Hal tersebut disebabkan masih berlangusungnya prose ceklis data 2,5 juta penerima bantuan. Untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat sebanyak 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.
"Calom penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Baca juga: Viral Video Mike Tyson Salat Berjamaah, Imamnya Pakai Celana Pendek
Ida menjelaskan data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang sudah tervalidasi secara sistem masih perlu dicek ulang. Hal tersebut untuk memastikan kesesuaian data tersebut. Menurutnya secata petunjuk teknis memakan waktu paling lama 4 hari.
"Kalau di juknis-nya (petunjuk teknis) itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan ceklis itu, jadi 2,5 juta, kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2020.
Namun demikian, Ida menuturkan pihaknya akan berusaha keras agar pencairan dana bantuan untuk para karyawan bisa dilakukan pada akhir Agustus ini.
Baca jug: ASI Diteleliti Sebagai Antibodi Penangkal COVID-19, Cek Faktanya Disini
"Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," tambahnya.
Seperti diketahui pada gelombang pertama ini pemerintah akan mencairakan dana bantuan pada 2,5 juta karyawan yang telah tervalidasi datanya.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan. Tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Sumber: Kompas