Drummer J-Rocks Dijerat 12 Tahun Penjara, soal Kasus Kepemilikan Narkoba

Drummer J-Rocks Dijerat 12 Tahun Penjara, soal Kasus Kepemilikan Narkoba

Anisa Br Sitepu
2020-08-23 08:00:00
Drummer J-Rocks Dijerat 12 Tahun Penjara, soal Kasus Kepemilikan Narkoba
Drummer Band J-Rocks Anton Rudi Kelces yang menjadi tersangka mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Reno Esnir/Antara

Drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (ARK) dijerat 12 tahun penjara lantaran kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba jenis ganja.  

Saat dibekuk oleh Satuan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dari tangan Anton polisi mengamankan barang bukti biji ganja di dalam plastik dengan berat kisaran 15 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, barang bukti yang didapatkan dari penangkapan Anton hanya sisa dari ganja yang sudah digunakan. 

Baca Juga: Fakta-fakta Drummer J-Rocks Ditangkap Karena Narkoba, 1 Kg Ganja Diamankan

"ARK itu kita dapat sisanya (barang bukti), sekitar 15 atau 10 gram, nanti akan kita hitung lagi ulang," ungkap Yusri dalam gelar perkara Anton di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Akibat perbuatannya, Anton dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait pasal tersebut, Anton dan W yang merupakan pengguna narkoba golongan satu terancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian untuk M dan DN yang tersangka sebagai pengedaran dan penjualan narkoba golongan satu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

M dan DN diancam penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Bahkan,  Anton J-Rocks mengatakan bahwa dirinya menyesal menggunakan barang haram tersebut. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf sebelum gelar perkara kasusnya ditutup.

Baca Juga: Terungkap Alasan Drummer J-Rocks Konsumsi Narkoba, Sepi Job?

"Ya, gue pengin minta maaflah yang jelas sama keluarga, sama teman-teman, sama masyarakat semua bahwa gue ini korban dari penyalahgunaan ganja ini," tutur Anton.

Anton juga menyarankan agar masyarakat yang masih menggunakan narkoba agar berhenti.  

"Gue berharap, buat teman-teman yang masih pakai narkoba di luar, berhentilah, sebelum telat daripada kayak gue ini," pungas Anton.

Sumber: Cnnindonesia/kompas/detik


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00