Sosok baim bukanlah orang baru dalam dunia prostitusi online artis dan model. Dia mengaki sudah menjual jasa seks banyak model dan artis FTV selama 5 tahun, salah satunya Vernita Syabilla.
Untuk tarifnya memang bervariasi. Sementara tarif Vernita Rp 20 juta untuk jasa esek-esek satu malam.
Terakhir, Baim jual jasa seks Vernita Syabilla seharga Rp 10 juta ke pengusaha di Bandarlampung.
Dalam pengakuannya, Vernita Syabilla yang awalnya meminta pekerjaan untuk ditawarkan jasa seksnya.
Baim sendiri sudah ditangkap oleh Tim Unit PPA Polresta Bandar Lampung, di Bekasi, Jawa Barat, Senin 10 Agustus 2020.
Dalam pemeriksaan, Baim mengungkapkan bahwa Vernita lah yang meminta pekerjaan kepadanya.
“Dia (Vernita) dipesan oleh pengusaha di sini (Lampung) Rp 10 juta. Sisanya, dibayar tunai saat bertemu langsung dengan klien. Dari transaksi itu, saya dapat Rp 8 juta ditransfer dari rekening Vernita ke rekening pribadi saya,” kata Baim di hadapan penyidik.
Baim mengakui sudah lama mengenal dua mucikari Melanita dan Maila Kaisa yang menemani Vernita Syabillasaat ditangkap di hotel Novotel Bandar Lampung.
Baim memang berteman dengan Melanita dan Maila Kaisa.
Baim mengungkapkan, awal perkenalannya dengan artis FTV Vernita Syabilla melalui aplikasi pesan.
Perkenalan itu, karena Vernita Syabilla yang lebih dulu menghubunginya. Dalam perkenalan itu, Vernita Syabilla meminta job atau pekerjaan.
“Pertama kali yang kontak saya itu dia (Vernita), karena sering chatting online itu akhirnya saya kasih dia job. Saat itu saya janjikan sama Vernita ada job di Bandar Lampung,” ucapnya.
Sebelum dapat ‘job’ di Bandar Lampung, lanjut Baim, Vernita sudah pernah satu kali menerima job darinya untuk jasa esek-esek di Jakarta.
Baim juga mengaku, mayoritas pria hidung belang yang meminta jasa kencan darinya adalah pengusaha.
Namun dia membantah ada artis lain selain Vernita Syabilla.
“Pengguna jasanya mayoritas pengusaha semua, tidak ada yang pejabat. Tidak ada artis lainnya, ya hanya Vernita Syabilla ini saja. selebihnya, dari kalangan model-model dewasa,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, dalam perkara ini Baim berperan sebagai koordinator atau bos dari kedua mucikari,
Melianita dan Kaisa yang telah ditangkap lebih dulu.
Baim dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sumber: Tribunnews, Suara