Diketahui bahwa pemerintah akan memberikan bantuan pada pekerja sebesar Rp 600 per bulan. Bantuan sosial untuk pekerja bisa segera cair dalam kurun waktu 2 minggu lagi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan dalam kunjungannya ke Bandung untuk meninjau penanganan Covid-19 pada Selasa, 11 Agustus 2020.
"Insyaallah dalam seminggu, dua minggu ini sudah keluar," ujar Jokowi dalam sambutannya, Selasa, 11 Agustus 2020.
Dengan besaran bantuan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, bantuan berupa subsidi itu bakal diberikan kepada setidaknya 13 juta pekerja.
Jokowi menegaskan bahwa penerima insentif harus dipastikan berbeda dengan pekerja Kartu Prakerja. Selain itu, pekerja yang bisa menerima adalah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Perusahaan Diminta Lengkapi Data Pekerja Penerima Bantuan Rp 600 Ribu
Mengenai hal itu, sebelumnya Direktur Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Agus Susanto meminta agar perusahaan segera melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Saat ini, menurut Agus, tercatat ada sekitar 15,7 pekerja yang memenuhi syarat, namun beberapa data masih belum mencantum data rekening pegawai.
"Saat ini BP Jamsostek telah sisir data by name by addres , peserta aktif per 30 Juni adalah 15,7 juta orang. Namun, data tersebut belum ada nomor rekening," kata Agus dalam keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Karena itu, Agus meminta agar perusahaan seluruh Indonesia segera melengkapi data nomor rekening pra pekerja yang memenuhi syarat.
Adapun salah satu kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu adalah mereka karyawan yang upahnya di bawah Rp 5 juta.
"Oleh karena itu, kami sejak Sabtu telah informasikan kepada perusahaan untuk lengkapi nomor rekening pekerja yang gaji atau upahnya di bawah Rp 5 juta sesuai dengan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan ," ujar dia.
Sumber: Kumparan/detik/kompas