Pemerintah telah menetapkan akan memberikan bantuan sejumlah Rp 600 ibu perbulan pada pekerja swasta. Namun demikian tidak semua pekerja swasta bisa mendapatkan bantuan tersebut. Bantuan tersebut hanya diberikan kepada para pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Program bantuan subsidi pemerintah aka diberikan setiap dubulan selama 4 bulan.program ini direncanakan mulai berjalan pada bulan September hingga Desember 2020.
Untuk bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan ini, para pekerja harus memnehu syarat dan kriteria yang telh ditetapkan. Adapun syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Baca juga: Pengakuan Pemerkosa Gadis di Bintaro, Raffi: Saya Mabuk, Nafsu Birahi Meningkat
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Adapun cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini pekerja terlebih dahulu harus memenuhi syarat yang telahditetapkan diatas. Setelah semua syarat terpenuhi data peserta akan terveirfikasi dalam bank data BPJS Ketenaga kerjaan.Setelah itu dana bantuan akan masuksecara transfer setiap dua bulan sekali.
Baca juga: Pemerintah Tambah Kuota Penerima Bantuan Rp 600 Ribu, jadi 15,7 Juta Orang
Bantuan akan mulai disalurkan pemerintah padabulan September 2020. Bantuan untuk para pekerja swasta ini akan berlansgung selama 4 bulan terhitung dari bulan September.
"Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini. Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," jelas dia dalam keterangan resmi, Kamis 6 Agustus 2020.
Sumber: Detik/Tribun