Terungkap Fakta Baru Pelaku Pemerkosaan di Bintaro, Niat Awal Hanya Mencuri

Terungkap Fakta Baru Pelaku Pemerkosaan di Bintaro, Niat Awal Hanya Mencuri

Anisa Br Sitepu
2020-08-11 09:52:17
Terungkap Fakta Baru Pelaku Pemerkosaan di Bintaro, Niat Awal Hanya Mencuri
Kasus Pemerkosaan Bintaro (Foto: humaspolrestangsel)Instagram/@

Belakangan ini masih hangat diperbincangkan terkait soal pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Pasalnya, seorang perempuan membagikan sebuah curhatan kejadian buruk yang dialaminya setahun lalu dengan bahasa Inggris di media sosial miliknya, @amyfitia.s. 

Lewat Instagramnya, ia membagikan peristiwa pemerkosaan oleh orang tidak dikenal pada 13 Agustus 2019.

Terkait dengan itu, terungkap sebuah fakta baru. Hal itu terungkap saat pelaku RI (19) ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Usai ditangkap, RI mengaku bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukan terhadap AF dan juga pencurian. Awalnya, pelaku berencana hanya untuk melakukan aksi pencurian dan telah mengintai rumah korban sebelumnya. 

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan, Curhatan Wanita Ini Viral di Medsos

Hal itu disampaikan oleh Polres Tangerang Selatan saat konferensi pers pada Senin, 10 Agustus 2020. Tentunya hal itu juga menurut pengakuan dari pelaku. 

"Rencana awal itu niat awal melakukan pencurian yang di mana (sudah mengintai) pada satu hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2019," katanya dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin, 10 Agustus 2020 kemarin.

Namun, ketika melancarkan aksinya, pelaku pun melihat korban tengah tertidur sendirian. Kala itu juga, pelaku berubah pikiran untuk melakukan pemerkosaan terhadap AF.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat memukul kepala korban yang baru terbangun dari tidurnya dengan sebilah besi hingga hilang kesadaran.

Tak menunggu lama, RI pun mengubah niatnya untuk mencuri karena dalam keadaan nafsu dan tidak bisa menahan nafsunya ketika melihat korban. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi ketika korban terbangun dari tidurnya dan sendiri di rumah karena sang ibu ahrus bekerja, ia pun dikejutkan dengan sosok lelaki tak dikenal masuk ke dalam rumah.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Wanita Diperkosa di Bintaro, 5 Saksi Diperiksa

Diketahui, pelaku saat itu bersembunyi di ruang pakaian berusaha membela diri dan memukul kepala Amy dengan besi. Selain itu, pelaku juga menodongkan pisau ke arah Amy dan mengancamnya untuk bersuara. 

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, AMy yang terluka meminta pertolongan ke warga dan dialrikan ke rumah sakit. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Sumber: kompas, kumparan, tribun


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30