Sebagai stimus pertumbuhan ekonomi di saat pandemi pemerintah akan memberikan bantuan pada perkeja sebesar Rp 600rb per bulan. Pemerintahpun telah menetapkan syarat penerimaan banuan tersebut. Dalam penyaluran bantuan tersebut pemerintah akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan
Menindaklanjut hal tersbut, Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Agus Susanto meminta gara perusahaan untuk segera melengkapi berkas yang dibutuhkan. Menurutnya saat ini tercatat ada sekitar 15,7 pekerja yang memenuhi syarat,namun beberapa data masih belum mencantum data rekenin pegawai.
Baca juga: Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Bertanggung Jawab atas Data Penerima Bantuan Rp 600 Ribu
"Saat ini BP Jamsostek telah sisir data by name by addres , peserta aktif per 30 Juni adalah 15,7 juta orang. Namun, data tersebut belum ada nomor rekening," kata Agus dalam keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 10 Agustus 2020.
Agus telah meminta perusahaan seluruh Indonesia untuk segera melengkapi data nomor rekening pra pekerja yang telah memenuhi syarat. Adapun salah satu kriteria penrima bantuan Rp 600 ribu adalah mereka karyawan yang upahnya di bawah Rp 5 juta.
"Oleh karena itu, kami sejak Sabtu telah informasikan kepada perusahaan untuk lengkapi nomor rekening pekerja yang gaji atau upahnya di bawah Rp 5 juta sesuai dengan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan ," ujar dia.
Menurutnya proses penyaluran bantuan dengan berbasis data BPJS Ketenagakerjaan menjadi momentum yang tepat untuk menertibkan data ketenagakerjaan di Indonesia. Selain itu, Agus meminta pihak perusahaan untuk menyerahkan data yang valid, agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
"Dan saya imbau dilakukan validasi apakah betul karyawan itu gajinya di bawah Rp 5 juta. Peran aktif semua pihak baik pemberi kerja, masyarakat, dan pekerja, kami butuhkan agar bantuan ini tepat sasaran," kata dia.
Terkait mekanisme penyaluran bantuan sebelum telah diterngkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bahwa bantuan akan disalurkan dengan cara transfer ke masing nomor rekening kariawan. bantuan akan diberikan per bulan dengan nomolan Rp 600 ribu setiap du bulan.
"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," kata Ida Jumat 7 Agustus 2020.
Sumber: detik/ kompas