Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Bertanggung Jawab atas Data Penerima Bantuan Rp 600 Ribu

Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Bertanggung Jawab atas Data Penerima Bantuan Rp 600 Ribu

Dedi Sutiadi
2020-08-10 22:09:42
Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Bertanggung Jawab atas Data Penerima Bantuan Rp 600 Ribu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Instagram @idafauziyahnu)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan  penerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah berbasis pada data BJS Ketenagakerjan. Artinya kebenaran data agara bantuan tepat sasaran menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan. 

“BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mengenai kebenaran data penerima manfaat. Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakeraan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi agar dapat didistribusikan secara cepat dan tepat sasaran,” kata Ida Fauziyah dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Namun demikian Ida percaya basis data pekerja yang paling akurat adalah data yang dimiliki BPJS Ketenakerjaan. Data yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar per tanggal 30 Juni 2020. 

“Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya. Merekalah, yang berhak menerima subsidi upah tersebut,” ujar Ida Fauziyah.

Garar program bantuan Rp 600 ribu dari pemrintah ini bisa berjalan baik tanpa penyimpangan,Idamenerangkan dalamprosesya akan dikawal oleh kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP dan tentu saja dari KPk. Hal tersebut demi kesuksesan program dan bantuan bisa diterima pada pekerja yang memang mebutuhkan. 

“Kami juga akan mendapatkan pendampingan langsung dari kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP dan tentu saja dari KPK. Kami berterima kasih sekali sudah mendapatkan pendampingan dan dukungan luar biasa, agar program ini berjalan dengan baik,” terang Ida Fauziyah.

Baca juga: Pemerintah Tambah Kuota Penerima Bantuan Rp 600 Ribu, jadi 15,7 Juta Orang

Ida berharap par pekerja yang nantinya menerimabantuan rp 600 ribu per bulan dari pemerintah bisa dimanfaat untuk membeli produk dalam negeri. "Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini. Saya minta belanjakanlah uang ini untuk beli produk dalam negeri, beli lah hasil karya UMKM kita," ujar Ida saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.

Ida menuturkan bantuan subsidi gaji tenaga kerja diberikan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan ekonomi nasional. "Pemerintah akan berikan bantuan subsidi upah yang dimulai dari pekerja atau buruh yang bertujuan untuk melindungi dan pertahankan serta meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi," ucap dia. 


Bacajuga: Beritasatu/Suara


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30